Constitutional Accountability for Increased DPR Recess Funds and Effective Public Participation

Authors

  • Irmanjaya Thaher Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • Dzaka M. Hakim Universitas Indonesia, Indonesia
  • Eko Ariyanto Universitas Salakanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57255/hakamain.v3i2.1762

Keywords:

reses DPR; penyerapan aspirasi; dana reses; fungsi representasi; akuntabilitas legislatif; hukum tata negara.

Abstract

Artikel ini mengkaji status hukum reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam konteks fungsi penyerapan aspirasi konstitusional, dengan memusatkan perhatian pada dimensi normatif, kelembagaan, dan fiskal dari institusi reses. Kajian dilakukan terhadap landasan konstitusional reses dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait, diikuti analisis kritis terhadap perkembangan dana reses anggota DPR periode 2024–2029 yang mengalami kenaikan signifikan dalam dua tahap: dari Rp 360 juta menjadi Rp 702 juta per tahun  suatu peningkatan sebesar 95,5% dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Artikel ini juga menelaah implikasi konstitusional dan akuntabilitas demokratis dari kenaikan tersebut, menganalisis mekanisme pengawasan yang berlaku, serta menawarkan rekomendasi reformasi kelembagaan untuk memastikan bahwa dana reses digunakan secara optimal dalam pemenuhan mandat konstitusional DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat

Published

2024-08-21

How to Cite

Thaher, I., Hakim, D. M., & Ariyanto, E. (2024). Constitutional Accountability for Increased DPR Recess Funds and Effective Public Participation. Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies, 3(2). https://doi.org/10.57255/hakamain.v3i2.1762

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.