Constitutional Accountability for the Increase in the DPR’s Recess Fund and the Effectiveness of Incorporating Public Input
DOI:
https://doi.org/10.57255/hakamain.v3i2.1762Keywords:
DPR recess, gathering public input, recess funds, representative functions, legislative accountability, constitutional lawAbstract
Artikel ini mengkaji status hukum reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam konteks fungsi penyerapan aspirasi konstitusional, dengan memusatkan perhatian pada dimensi normatif, kelembagaan, dan fiskal dari institusi reses. Kajian dilakukan terhadap landasan konstitusional reses dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait, diikuti analisis kritis terhadap perkembangan dana reses anggota DPR periode 2024–2029 yang mengalami kenaikan signifikan dalam dua tahap: dari Rp 360 juta menjadi Rp 702 juta per tahun suatu peningkatan sebesar 95,5% dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Artikel ini juga menelaah implikasi konstitusional dan akuntabilitas demokratis dari kenaikan tersebut, menganalisis mekanisme pengawasan yang berlaku, serta menawarkan rekomendasi reformasi kelembagaan untuk memastikan bahwa dana reses digunakan secara optimal dalam pemenuhan mandat konstitusional DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
References
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal MK RI.
Burke, Edmund. (1774). Speech to the Electors of Bristol. Dalam The Works of the Right Honourable Edmund Burke, Vol. II. London: J. Dodsley.
Cox, Gary W. & McCubbins, Mathew D. (2005). Setting the Agenda: Responsible Party Government in the U.S. House of Representatives. Cambridge: Cambridge University Press.
Farida Indrati S., Maria. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Indrayana, Denny. (2008). Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan.
Isra, Saldi. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Loewenberg, Gerhard & Patterson, Samuel C. (1979). Comparing Legislatures. Boston: Little, Brown and Company.
Manan, Bagir. (2003). DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press.
Norton, Philip. (2013). Parliament in British Politics (2nd ed.). Houndmills: Palgrave Macmillan.
Peraturan DPR RI tentang Kode Etik.
Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib (versi terkini).
Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Reses.
Transparency International Indonesia. (2024). Laporan Akuntabilitas DPR RI 2024. Jakarta: TII.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Irmanjaya Thaher, Dzaka M. Hakim, Ramelan Ramelan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


